Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga https://bookmarkingace.com/story16704819/the-basic-principles-of-aborsi