Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut: Berangkat dari keprihatinan atas semakin meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia, PRMN hadir memberi kontribusi nyata. Para peneliti menawarkan peserta penelitian hadiah langsung berupa uang tunai... https://fredm023fbx1.mywikiparty.com/user