Perlu dipahami, UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak cuma mengenai Ketenagakerjaan, namun lebih dari satu klaster lainnya. Salah satunya mencakup bidang Perpajakan ada dalam UU Cipta Kerja yang formal jadi undang-undang kalaupun presiden belum menandatanganinya sehabis jaman 30 hari pasca disahkannya RUU Ciptaker ini oleh DPR 5 Oktober 2020. http://walto888ojb1.bligblogging.com/profile