Cara melegalisir fotocopy BPKB cukuplah mudah, pergilah kekantor polisi dan meminta legalisir dengan membawa foto duplicate KTP sesuai pemilik nama yang tertera pada BPKB tersebut. Jika seperti ini sudah barang pasti kita akan terkena tilang bukan? Nah berbicara mengenai STNK hilang, disini kami akan memberikan informasi lengkap mengenai bagaimana http://syaratmengurusstnkhilang82581.theobloggers.com/2645218/5-pernyataan-sederhana-tentang-persyaratan-untuk-mengelola-stnk-hilang-dijelaskan