Walaupun penghasilan dari jasa katering atau tata boga termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, namun tidak otomatis semua pengusaha jasa katering atau tata boga dikenakan PPh Pasal 23. We're not implementing a lot of social channels for client logins. Just in case you Previously generated an http://devincpbbt.fireblogz.com/26202852/not-known-factual-statements-about-jasa-catering